PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas
jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum
untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa koleltif untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Kementrian Keuangan Republik Indonesia .
Penggolongan Pajak
Seperti yang
diungkapkan dalam Mardiasmo (2002), terdapat tiga jenispengelompokan pajak,
yaitu :
a. Menurut Golongannya
Menurut
golongannya pajak dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pajak Langsung.
Dalam pengertian ekonomis pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan
kepada orang lain. Dalam pengertian administratif, pajak langsung adalah pajak
yang dipungut secara berkala. Contoh pajak penghasilan.
2. Pajak
tidak langsung. Dalam pengertian ekonomis pajak tidak langsung adalah pajak
yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen. Dalam pengertian
administratif, pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut setiap terjadi
peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak , misalnya terjadi
penyerahan barang, pembuatan akte. Contoh pajak pertambahan nilai.
b. Pajak Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya pajak dibagi menjadi dua yaitu :
1. Pajak
subjektif (bersifat perorangan) Pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan
keadaan pribadi wajib pajak untuk menetapkan pajaknya harus ditemukan
alasan-alasan yang objektif yang berhubungan erat dengan dengan keadaan
materialnya, yaitu yang disebut daya pikul.
2. Pajak
objektif (bersifat kebendaan) Pajak objektif adalah pajak yang melihat kepada
objeknya baik itu berupabenda, dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau
peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah
dicari subjeknya (orang atau badan hukum) yang bersangkutan langsung, dengan tidak
mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia ataupun tidak.
c. Menurut Lembaga Pemungut
Menurut
lembaga pemungutannya pajak dibagi menjadi dua yaitu:
1. Pajak
Negara (pajak pusat) Pajak yang dipungut pemerintah pusat yang
penyelenggaraannya dilaksanakan oleh departemen keuangan dan hasilnya akan
digunakan untuk pembiayaan rumah tangga negara pada umumnya.
a. Pajak
yang dipungut oleh Dirjen Pajak :
1. Pajak
Penghasilan (PPh).
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
4. Bea
materai.
5. Bea
Lelang.
6. Pajak Bea
Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Fungsi pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan
hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai
sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan
melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh
dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin
seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini
dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah
bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi
mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya
dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri,
diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi
produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk
luar negeri.
Fungsi stabilitas
Dengan
adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang
berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal
ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di
masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang
sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan
umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka
kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar