HAK
ASASI MANUSIA (HAM) di INDONESIA
A.
Pengertian
dan Macam-macam HAM
1. Pengertian dan Macam-macam HAM
Hak
asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak
lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu
gugat karena merupakan anugerah tuhan yang maha Esa.
Hak asasi manusia menurut prof. Koentjoro
poerbo pranoto adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, Hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
bersifat suci.
Dengan
kata lain, hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai
anugrerah dari tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat
dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Menurut G.J. Wolhots, HAM adalah sejumlah
hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru
karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga
karena apabila dicabut akan hilang kemanuiaannya.
Berdasarkan
pengertian diatas dapat dikatakan bahwa HAM bersifat Universal. Buktinya adalah
bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan
dari pribadi siapapun darimana dan kapan pun manusia itu berada.
2. Macam-Macam HAM
Hak
asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
1.
Hak Asasi Pribadi
Hak kemerdekaan memeluk
agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan
berorganisasi atau berserikat.
2.
Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
Hak kebebasan memiliki
sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian
atau kontrak.
3.
Hak Asasi Persamaan Hukum
Hak memperoleh
perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
4.
Hak Asasi Politik
Hak diakui dalam
kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
5.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
Kebebasan hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak
mengembangkan kebudayaan yg disukai.
6.
Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan
dan Perlindungan Hukum
Hak mendapat perlakuan
yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan
pembelaan hukum).
B.
Hambatan
dan Tantangan dalam Menegakkan HAM di Indonesia
1. Hambatan
Masalah
HAM masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan.
Masalah HAM memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja
pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat
kemanusiaan yang dimiliki setiap orang dapat dimiliki setiap individu tanpa
beda.
Upaya
menegakkan HAM di Indonesia masih banyak memiliki hambatan yang dihadapi yaitu
:
a. Rendahnya
kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yg terjadi
baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
b. Belum
optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM.
c. Keterbatasan
kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk pelanggaran HAM.
d. Sulitnya
mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman
penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup.
e. Masalah
pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding
dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke Mahkamah Agung.
2. Tantangan
Dalam
menegakkan HAM selain hambatan masih banyak tantangan yag dihadapi yaitu :
a. Dengan
disahkannya UU No. 26 Tahun 2000tentang Hak-Hak asasi manusia ditegaskan bahwa
pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak
dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM,sehingga peristiwa pelanggaran
HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM,
Misal :
Ø Kasus
penembakan mahasiswa Tri Sakti pada bulan Mei 1998
Ø Pembantaia
warga muslim Tanjung Priok di bulan September 1994.
b. Dengan
adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut
memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan
luput dari tegaknya hukum acara, akan sangat ridak adil pelaksaan hukum itu.
c. Asas
mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan
pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas
pada genoida (pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan ,
mengakibatkan ada unsur-unsur yang tak terpenuhi.
C.
Konsekuensi
Suatu Negara yang Tidak Menegakkan HAM
Penegakan
HAM akan terlaksana sesuai dengan aturan yang ada bukan hanya tanggung jawab
negara dan pemerintahan saja. Penegakan HAM merupakan tanggung jawab semua
komponen di negara kita, termasuk anda. Oleh karena itu, cobalah dengan kemampuan
yang anda miliki ikut membantu penegakan HAM terutama di lingkungan anda
sendiri .
Di
negara Indonesia , konsekuensi penegakan HAM dilakukan melalui penetapan
undang-undang yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, sedangkan pengadilan atas
pelanggaran HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, pembentukan pengadilan HAM di Indonesia tidak
hanya sekedar memenuhi kebutuhan secara nasional, melainkan untuk memenuhi
tuntutan masyarakat internasional.
Apabila suatu negara tidak menegakan HAM ,
maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan antara lain sbg :
1.
Negara tersebut akan dikucilkan dari
peraturan dunia internasional.
2.
Adanya tuntutan-tuntutan dari LSM-LSM
nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang
bersangkutan.
3.
Jika terjadi pelanggaran HAM, misalnya
pembataian massal dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya, maka melalui
resolusi Dewan Keamanan PBB, pemimpin negara yang bersangkutan dapat dituntut
untuk di ajukan ke Mahkamah Internasional.
Dengan
melihat konsekuensi tersebut, sekarang masih banyak negara-negara di dunia yang
mendukung pengadilan internasional terhadap pelanggaran HAM termasuk negara
kita sangat mendukung tegaknya hukum dan keadilan di muka bumi ini .
D.
Sanksi
Internasional atas Pelanggaran HAM
Salah
satu kebijakan PBB dalam upaya perlindungan masyarakat internasional terhadap
HAM secara universal dilakukan penerapan beberapa instrumen-instrumen yang
memberi kewenangan PBB untuk terlibat secara langsung dalam suatu negara
berdaulat.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan hak asasi tersebut meliputi hak pribadi, hak
ekonomi, hak politik, serta hak sosial dan kebudayaan. Hak asasi manusia akan
menempatka manusia di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan hukum
dan pemerintah serta mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
hukum yang sama pula.
Sanksi
internasional atas pelanggaran HAM adalah para pelanggar HAM aka dituntut di
Mahkamah Internasional dan aka diberi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sevagai
contoh, di Arosha (Tanzania) pernah digelar sidang pengadilan Internasional
Criminal Tribunal of Rwanda yang mendakwa 29 penjahat perang dari kalangan
pemimpin Rwanda. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sebuah pengadilan
internasional dibentuk khusus untuk menyidik genocide . seluruh dakwaan telah dijatuhi hukuma mati dan seumur
hidup telah terbukti membunuh sekitar setengah juta etnis Hutu dan Tutsi dalam
waktu 3 bulan tahun 1994.
E.
Proses
Penegakan HAM di Indonesia
Untuk
menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu :
1.
Penegasan penyelidikan hanya dapat
dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , sehingga semua
pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
2.
Proses peradilannya dilaksanakan oleh
peradilan HAM atau peradilan khusus. Hal ini sebagai pertanda dari
diselenggarakannya atau diadakan hanya untuk maksud terteentu yang sifatnya
khusu atau spesial, atau dalam bahasa latin ad
hoc.
3.
Tenggan waktu dibutuhkan hukum acara
peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
4.
Perlindungan paraa korban dan saksi
karena proses peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat.
Sehingga korban dan saksi sangat penting .
5.
Kompensasi para korban semestinya
mendapat kompensasi, hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No. 26 Tahun
2000. Bagi bangsa indonesia melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya , melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia.
F.
Partisipasi
terhadap Penegakan HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
Sebagai
genrasi muda haruslah memiliki peran yang besar dalam menegakkan HAM.
Penegakan
HAM antara lain sbg :
1. Dalam
kehidupan bermasyarakat
a.
Mencegah jika melihat perbuatan yang
mengarah ke pelanggaran HAM.
b.
Menghindari perbuatan yang kiranya dapat
merendahkan, melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Dalam
kehidupan berbangsa
a.
Bersedia menjadi saksi dalam proses di
pengadilan jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.
b.
Melaporkan pada pihak yang berwajib
(Komnas HAM) jika melihat peristiwa pelanggaran HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar