Different Types Of Peace Symbol

Rabu, 07 Agustus 2013

Makalah Hak Asasi Manusia (HAM)

HAK ASASI MANUSIA (HAM) di INDONESIA

A.   Pengertian dan Macam-macam HAM

1.      Pengertian dan Macam-macam HAM
Hak asasi manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah tuhan yang maha Esa.
      Hak asasi manusia menurut prof. Koentjoro poerbo pranoto adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.
Dengan kata lain, hak asasi merupakan hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugrerah dari tuhan yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
      Menurut G.J. Wolhots, HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun juga karena apabila dicabut akan hilang kemanuiaannya.
Berdasarkan pengertian diatas dapat dikatakan bahwa HAM bersifat Universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapapun darimana dan kapan pun manusia itu berada.






2.      Macam-Macam HAM
Hak asasi manusia meliputi berbagai bidang sebagai berikut :
1.      Hak Asasi Pribadi
Hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berorganisasi atau berserikat.
2.      Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik
Hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3.      Hak Asasi Persamaan Hukum
Hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
4.      Hak Asasi Politik
Hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat.
5.      Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan
Kebebasan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yg disukai.
6.      Hak Asasi Perlakuan Tata Cara Peradilan dan Perlindungan Hukum
Hak mendapat perlakuan yang wajar dan adil dalam penggeledahan (razia, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum).







B.   Hambatan dan Tantangan dalam Menegakkan HAM di Indonesia

1.      Hambatan
Masalah HAM masih saja dibicarakan, karena masih banyak pelanggaran atau kepalsuan. Masalah HAM memang masalah kemanusiaan berarti terkait dengan upaya, tidak saja pengakuan harkat kemanusiaan tetapi yang lebih penting sejauh mana harkat kemanusiaan yang dimiliki setiap orang dapat dimiliki setiap individu tanpa beda.
Upaya menegakkan HAM di Indonesia masih banyak memiliki hambatan yang dihadapi yaitu :
a.       Rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yg terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.
b.      Belum optimalnya kemampuan para hakim di peradilan HAM.
c.       Keterbatasan kemampuan pengetahuan masyarakat terhadap bentuk pelanggaran HAM.
d.      Sulitnya mencari jaksa sebagai penuntut umum sebab hanya orang yang berpengalaman penuntutan saja yang diangkut atau kata lain sifatnya tertutup.
e.       Masalah pembahasan acara peradilan yang belum tuntas, masih tersisa pertanyaan banding dan langsung saja dari peradilan tingkat pertama langsung ke Mahkamah Agung.






2.      Tantangan
Dalam menegakkan HAM selain hambatan masih banyak tantangan yag dihadapi yaitu :
a.       Dengan disahkannya UU No. 26 Tahun 2000tentang Hak-Hak asasi manusia ditegaskan bahwa pelanggaran hak-hak asasi manusia yang terjadi sebelum UU No. 26 disahkan tidak dapat diadili berdasarkan prinsip-prinsip HAM,sehingga peristiwa pelanggaran HAM yang besar tidak mungkin lagi dapat diselesaikan berdasarkan peradilan HAM, Misal :
Ø  Kasus penembakan mahasiswa Tri Sakti pada bulan Mei 1998
Ø  Pembantaia warga muslim Tanjung Priok di bulan September 1994.
b.      Dengan adanya amandemen UUD 1945 pada pasal 28 tentang larangan hukum berlaku surut memungkinkan para tersangka dan terdakwa luput dari proses hukum keadilan dan luput dari tegaknya hukum acara, akan sangat ridak adil pelaksaan hukum itu.
c.       Asas mengatur bahwa orang yang telah dihukum oleh pengadilan HAM  tidak dapat lagi dituntut oleh pengadilan pidana biasa. Namun keterbatasan lingkup pengadilan HAM yang haknya sebatas pada genoida (pembantaian massal) dan kejahatan melawan kemanusiaan , mengakibatkan ada unsur-unsur yang tak terpenuhi.









C.   Konsekuensi Suatu Negara yang Tidak Menegakkan HAM

Penegakan HAM akan terlaksana sesuai dengan aturan yang ada bukan hanya tanggung jawab negara dan pemerintahan saja. Penegakan HAM merupakan tanggung jawab semua komponen di negara kita, termasuk anda. Oleh karena itu, cobalah dengan kemampuan yang anda miliki ikut membantu penegakan HAM terutama di lingkungan anda sendiri .
Di negara Indonesia , konsekuensi penegakan HAM dilakukan melalui penetapan undang-undang yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999, sedangkan pengadilan atas pelanggaran HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000,  pembentukan pengadilan HAM di Indonesia tidak hanya sekedar memenuhi kebutuhan secara nasional, melainkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat internasional.
      Apabila suatu negara tidak menegakan HAM , maka ada beberapa konsekuensi yang dapat diberikan antara lain sbg :
1.      Negara tersebut akan dikucilkan dari peraturan dunia internasional.
2.      Adanya tuntutan-tuntutan dari LSM-LSM nasional maupun internasional terhadap pemerintah dari negara yang bersangkutan.
3.      Jika terjadi pelanggaran HAM, misalnya pembataian massal dari pemerintah yang berkuasa kepada rakyatnya, maka melalui resolusi Dewan Keamanan PBB, pemimpin negara yang bersangkutan dapat dituntut untuk di ajukan ke Mahkamah Internasional.

Dengan melihat konsekuensi tersebut, sekarang masih banyak negara-negara di dunia yang mendukung pengadilan internasional terhadap pelanggaran HAM termasuk negara kita sangat mendukung tegaknya hukum dan keadilan di muka bumi ini .




D.   Sanksi Internasional atas Pelanggaran HAM

Salah satu kebijakan PBB dalam upaya perlindungan masyarakat internasional terhadap HAM secara universal dilakukan penerapan beberapa instrumen-instrumen yang memberi kewenangan PBB untuk terlibat secara langsung dalam suatu negara berdaulat.
Setiap warga negara berhak mendapatkan hak asasi tersebut meliputi hak pribadi, hak ekonomi, hak politik, serta hak sosial dan kebudayaan. Hak asasi manusia akan menempatka manusia di dalam pengayoman dan perlakuan yang sama di depan hukum dan pemerintah serta mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum yang sama pula.
Sanksi internasional atas pelanggaran HAM adalah para pelanggar HAM aka dituntut di Mahkamah Internasional dan aka diberi sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sevagai contoh, di Arosha (Tanzania) pernah digelar sidang pengadilan Internasional Criminal Tribunal of Rwanda yang mendakwa 29 penjahat perang dari kalangan pemimpin Rwanda. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, sebuah pengadilan internasional dibentuk khusus untuk menyidik genocide . seluruh dakwaan telah dijatuhi hukuma mati dan seumur hidup telah terbukti membunuh sekitar setengah juta etnis Hutu dan Tutsi dalam waktu 3 bulan tahun 1994.








E.   Proses Penegakan HAM di Indonesia

Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu :
1.      Penegasan penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , sehingga semua pengaduan atau laporan yang didasarkan KUHP tidak dapat diterima oleh jaksa.
2.      Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM atau peradilan khusus. Hal ini sebagai pertanda dari diselenggarakannya atau diadakan hanya untuk maksud terteentu yang sifatnya khusu atau spesial, atau dalam bahasa latin ad hoc.
3.      Tenggan waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
4.      Perlindungan paraa korban dan saksi karena proses peradilan ini berkaitan dengan masalah-masalah pelanggaran berat. Sehingga korban dan saksi sangat penting .
5.      Kompensasi para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000. Bagi bangsa indonesia melaksanakan HAM bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya , melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa indonesia.









F.    Partisipasi terhadap Penegakan HAM dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

Sebagai genrasi muda haruslah memiliki peran yang besar dalam menegakkan HAM.
Penegakan HAM antara lain sbg :
1.      Dalam kehidupan bermasyarakat
a.       Mencegah jika melihat perbuatan yang mengarah ke pelanggaran HAM.
b.      Menghindari perbuatan yang kiranya dapat merendahkan, melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
2.      Dalam kehidupan berbangsa
a.       Bersedia menjadi saksi dalam proses di pengadilan jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM.

b.      Melaporkan pada pihak yang berwajib (Komnas HAM) jika melihat peristiwa pelanggaran HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar